Tahun 2018 UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta akan merencanakan pemungutan zakat untuk Aparatur Sipil
Negara (ASN). Keputusan tersebut merupakan penerapan dari UU No.23 Tahun
2011 tentang pengelolaan zakat untuk umat muslim. Di lingkungan kampus
sendiri akan didirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai amil zakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro
Administrasi Umum dan Keuangan Drs.H. Handarlin. H. Umar saat menyambut
kunjungan delegasi Lembaga Zakat Selangor Institusi Pengajian Tinggi
Malaysia, di ruang rapat lantai tiga gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis(8/3).
Lembaga Zakat Selangor Institusi Pengajian
Tinggi Malaysia dalam lawatannya dengan jumlah anggota tiga puluh tiga
orang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mokmin Basri bertujuan untuk studi
banding lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia. “ Kami ingin
belajar tentang pengurus zakat dan wakaf, serta penerapannya pada
universitas di Indonesia. Mana yang sesuai akan diterapkan di Malaysia”
kata Mokmin Basri.
Drs.H. Handarlin. H. Umar menjelaskan di
Indonesia sendiri salah satu pengelola zakat dilakukan oleh Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan daerah, sampai ke lembaga
atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kampus akan mendirikan UPZ menunggu
kebijakan Rektor.” Surat Keputusan Rektor ini akan memperkuat UPZ yang
kedudukannya setara dengan amil zakat” kata Handarlin.
Handarlin mengatakan rencananya zakat yang
akan dikelola kampus adalah zakat profesi. Uang gaji ASN akan dipotong
2,5% dari pendapatan tetapnya, kemudian akan dikumpulkan dan disetorkan
ke BAZNAS. “ Kami sudah koordinasi dengan BAZNAS Provinsi DIY, kemudian
akan dibuatkan sistem zakat profesi bagi ASN di lingkungan kampus” tutur
Handarlin.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan Dr. Ahmad Arifi, M.Ag mengungkapkan potensi zakat
bagi kepentingan rakyat Indonesia sangat besar. Oleh sebab itu,
pemerintah berupaya menjaring pada sektor tersebut demi optimalisasi
penggunaan zakat. "ASN jumlahnya lebih dari 4 juta. Potensi zakat sangat
besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak
masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Arifi.
Lebih lanjut Arifi menambahkan salah satu
gagasan besar penataan pengelolaan zakat yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya
adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas
yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik dilakukan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Rencananya dana zakat yang terkumpul akan
disetorkan ke BAZNAS, dan akan digunakan untuk membantu memberikan
beasiswa ke mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lembaga ini juga
akan melayani infaq dan sodaqoh, dan akan digunakan langsung untuk
santunan sosial bagi keluarga besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(Khabib/humas)
http://uin-suka.ac.id/id/web/berita/detail/1576/uin-sunan-kalijaga-yogyakarta-akan-dirikan-upz
oke
BalasHapus