MAKALAH
HAM dalam ISLAM
Pembimbing: Suwadi, S.Ag, M.Ag
Disusun Oleh:
Hasan Ibadin (15410060)
Zainal Arifin (15410061)
Fatma Azizah (15410063)
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016
Alhamdulilah, Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT atas
rahmat dan hidayahnya , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“HAK ASASI MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM” ini. Harapan kami semoga makalah
yang sederhana ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang HAM
(hak asasi manusia). Dan kami selaku penulis mengharap kritik dan saran dalam
penulisan makalah ini karena makalah ini mungkin masih jauh dari sempurana dan
demi perbaikan penulisan dalam menulis makala selanjutnya.
Ttd
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak-hak dasar yang melekat pada diri kita seperti kebebasan,
persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan
pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang
sudan dibawanya sejak lahir kea lam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut
dengan Hak Azazi Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut kita tidak dapat
menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun belum setiap
orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya
pendidikan atau sistem social politik dan budaya di tempat tersebut. Dalam
sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman
pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup
bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini oleh karena itu apabila tidak ingin
hak-hak kita diramapas oleh orang lain, maka hendaklah kita harus mengetahui
hak-hak kita dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui
batas dari hak-hak orang lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini
diantaranya :
1. Apa yang dimaksud Hak asasi manusia?
2. Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Islam?
3. Bagaimanakah sejarah Hak Asasi Manusia ?
4. Apa macam-macam HAM dalam Islam ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIAdalam ISLAM diantaranya
yaitu :
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud Hak asasi manusia.
2. Untuk mengetahui Bagaimanakah Hak Asasi Manusia dalam Islam.
3. Untuk mengetahui macam-macam HAM dalam Islam.
BAB II PEMBAHASAN
HAM
merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Ada yang mendefinisikan:
Hak
Asasi Manusia adalah “Kekuasaan dan
keamanan” yang dimiliki setiap individu.
Hak
Asasi Manusia adalah tuntunan yang secara moral bisa dibenarkan, agar seluruh
manusia dapat menikmati dapt melaksanakan kebebasan mereka, harta benda mereka,
dan pelayanan-pelayana mereka yang dipandang perlu untuk mencapai harkat
kemanusiaan.
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri kita, dan tanpa hak-hak itu kita tidak
dapat hidup layak sebagai manusia[1].
Menurut
istilah Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar. Hak asasi manusia pada
hakikatnya merupakan hak yang dimiliki manusia yang melekat (inheren) padanya
karena dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala
harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan
makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan
fundamental.Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat
berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya.Hak ini juga
dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa,
ras, agama, dan jenis kelamin.
Menurut
Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah untuk mencapai kerja sama
internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi
manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua oran, tanpa membedakan suku,
bangsa, kelamin, bahasa, maupun agama[2].
B. HAM
dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam telah ada dalam al-Quran dan
masyarakat pada zaman nabi Muhammad saw[3].Yang mana Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas
untuk kepentingan manusia, yaitu lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui
wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Sedangkan
kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran islam. Kehadiran islam
memberikan jaminan pada kebebasan manusia agara terhindar dari kesia-siaan dan
tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Pada
dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam
al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi
al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep itu mengandung lima hal
pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din (penghormatan
atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu
al-nafs wa al-ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu)
hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl
(keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima pokok inilah yang harus dijaga oleh
setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi,
berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan
masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan komunitas agama
yang lainnya.
Dalam sejarah konstitusi Islam ada dua deklarasi yang memuat
hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo
(Cairo Declaration).
1.
Piagam
Madinah
Konsepsi
dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa nabi Muhammad saw adalah adanya
pernyataan atau kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin,
hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang,suku, dan agama.
Piagam Madinah atau mitsaqul Madianah yang dideklarasikan oleh Rasullullah pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan
tentang aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi.
Ada dua landasan pokok Piagam Madinah :
a.
Semua
pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.
Hubungan
antar komunitas Muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip :
-
Berinteraksi
secara baik dengan sesama tetangga
-
Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama.
-
Membela
mereka yang teraniaya.
-
Saling
mensehati
-
Menghormati
kebebasan beragama
2.
Deklarasi
Kairo (Cairo Declaration)
Konsep
ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 1990 yang mana hak-hak asasi manusia
hasil rumusan negara OKI (Organizatian of the Islamic Conference)/
Deklarasi Kairo berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al-quran dan Sunnah dan
dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan
hak-hak asasi manusia (The Universal Declaration of Human Right/UDHR)
yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948[4].
HAM dalam Islam mempunyai ciri-ciri yaitu sebagai berikut :
1. Bersumber pada ajaran Al-Qur’an dan
As-Sunnah
2. penegakkan
HAM tidak boleh bertentangan dengan ajaran syari’at islam secara komprehensif.
3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Kepentingan social ( kebersamaan)
diperhatikan
5. Manusia
dilihat sebgai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, dan oleh karena
itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya[5].
C. Sejarah
Lahirnya HAM (Hak Asasi Manusia)
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para
pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta.
Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaanabsolut (raja
yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum),
kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya
di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja
tidak kebal hukum lagi serta bertanggung jawab kepada hukum.
Sejak
lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika
raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan
kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah
mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada
di tangannya. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio
lahirnya monarki konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol
belaka.
Pasal
21 dari piagam ini Maghna Charta menggariskan “Earls and barons shall be fined
by their aqual and only in propotion to
thes measure of the offence” (Para Pangeran dan Baron akan dihukum berdasarkan atas kesamaan , dan
sesuai dengan pelanggaaran yang dilakukan.) selanjutna pada pasal 40
ditegasalan lagi “.. No one will we denny or delay righ or justice” (... tidak seorangpun menghendaki kita
mengingari atau menunda tegaknya hak atau keadilan). Lahirnya Maghna Charta ini
kemudian diikuti oleh perkembangan yang
lebih konkrit, dengan lahirrnya Bill of Rights di inggris pada tahun
1689.
Bebarengan
dengan peristiwa itu tumbullah adagium yang itinya bahwa manusia sama dimuka
bumi (equality before the law). Asagium ini selanjutnlya memperkuat dorongan
timbulnya supremasai negara hukum dan demkrasi. Keadialn Bill of Rghs elah
menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan, betapapun berat resiko yang
dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalao ada hak persamaan.
Untuk
mewujudkan asas persamaan itu maka lahirlah teori “kontrak sosial” J.J.
rosseau. Setelah itu kemudian disusul oleh Mountesqueu dengan doktrin trias
politikanya yang terkenal yang mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah
tirani. Selanjutnya John Loke diInggris dan Tomas Jefferson di As dengan
gagasan tentang hak hak dasar kebebasan dan persamaan.
Perkembangan
ham kemudian ditandai dengan kemunculan the american declaration of
independence di amerika serikat dari emangat paham rouseau dan monesqueu. Jadi sekalipun
dinegaara kedua tokoh ham itu yakni Innggrs dan Prancis belum lahir rincian
ham, namun telah muncul di Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia
sudah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal apabila
sesudah lahir ia harus di belenggu.
Selnjutnya,
pada tahun 1789 lahir the french declaration, dimana hak-hak asasi manusia
ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasardasar negara hukum
atau the rule of law. Dalam dasar-dasar ini antara laain dinyatakan bahwa tidak
boleh terjadi penaggapan dan [enahanan yang ssemena mena, termasuk ditangkap
tanpa alasan yang sah atau di tahan tanpa surat perintah, yang dieluarkan oleh
pejabat yang sah. Didalamnya dinyataan pula asas presumeption of innocence,
yaitu bahwa orang-orang yang ditangkap, kemudianditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidajk bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang bekekuatan
hukum tetap menyatakan ia bersalah. Selanjutnya dipertegas juga dengan asas
freedom of exspression (kebebasan menganut keyakinan/agama yang dikehendaki),
the Righ of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya[6].
D. Sejarah Perkembangan HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki mausia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersmaan dengan kelahran atau kehadirannya didalam kehidupan
masyarakat. Hak-hak in dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa,ras, agama atau
kelamin, karenanya bersifat asasi dan universal.
Setelah dunia mengalami dua perang
yang melibatkan hampir seluruh kaeasan dunia, dimana hak-hak asasi manusia
diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu di
dalam suatu naskah international. Usaha ini baru dimulai tahun 1948 dengan
diterimanya universal declaration of human right (pernyataan dunia tentang
hak-hak asai manusia) oleh negara-negara yang bergabung dalam perserikatan
bangsa-bangsa dengan kata lain, lahirnya dwklarasi ham univeersal merupakan
reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis di
Jerman selama 1933 sapai 1945.
Terwujudnya declarasi ham universal yang di declarasikan pada tanggal 10 desember 1948 harus melewati
prosses yang cukup panjang. Dalam prosses ini telah lahir beberapa naskah ham
yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersfat unuversal dan asasi. Naskah
–naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215):
suatu dokumen yang mencatat beberapa
hak diberikan oleh Raja jhon dari Inggris kepada beberapa
Bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu.
2. Bill of Rights (UU hak 1689): suatu
undang-undang yang diterima o;eh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun
ssebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi
hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious revolution of 1688.
3. Declaration des Drits de I”homme et du
citoyen (pernyataan hakhak manusia dan warga negara,1789): suatuu naskah yang
dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap
kewenangan regim lama.
4. Bill of Rights (undan-undang Hak):
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Pada tahun 1769 dan kemudian
menjadi bagian dari undang-undang dasar
pada tahun 1791.
Hak-hak
manusia yang dirumuskan sepanjang abad
ke-17 dan 18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (Natural
Law), seperti yang dirumuskan oleh John Lock (1632-1714) dan Jean Jaques
Rousseau dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat poltis saja, seperti kesamaan hak atas
kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan
tetapi, pada abad ke-20 hak-hak polik ini dianggap kurang sempurna. Dan
mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupannya. Suatu
diantara yang paling terkenal ialah
empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat F.D. Rooevelt pada awal
PD II.
Sejalan
dengan pemikiran ini maka PBB memparkrasai berdirinya sebuah komisi HAM untuk
pertama kali yang diberi nama Comission on Human Rights pada tahun 1946. Komisi
inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan
sosial, disamping hak-hak politisi yaitu:
1. Hak hidup,kebebesan dan keamanan
pribadi (pasal3)
2. Larangan perbudakan (pasal 4)
3. Larangan penganiayaan (pasal 5)
4. Larangan
penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5. Hak atas pemeriksaan pengadilan yang
jujur (pasal 10)
6. Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7. Hak atas harta dan benda (pasal17)
8. Hak atas kebebasan berfikir,
menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal18)
9. Hak atas engemukakan pendapat dan
mencurahkan pikiran (pasal19)
10. Hak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat (pasal 20)
11. Hak untuk turut serta dalam Pemerintahan
(pasal 21)
Deklarasi
sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting :
1. Hak atas pekerjaan (pasal 23)
2. Hak atas taraf hidu yang layak (pasal
25)
3. Hak atas pendidikan (pasal26)
4. Hak kebudayaan meiputi hak untuk turut
serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan
ilmu pengetahuan dan hak atas
perindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu,kesusatraan, dan seni (pasal 27).
(hal 210-212)
E. Macam Macam HAM dalam Islam
a. Hak Hidup
Hak
yang pertama kali dianugerahkan islam diantara HAM lainnya adalah hak untuk
hidup dan menghargai kehidupan manusia. Masalah balasan untuk seseorang yang
melanggar hak ini akan diadili oleh lembaga hukum yang kompeten. Larangan membunuh seseorang juga telah banyak
dijelaskan dalam ayat ayat Al Qur’an antara lain yaitu:
QS.
Al Isra’ ayat 33
وَلَاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلَّابِالْحَقِّ
ۗوَمَنْقُتِلَمَظْلُومًافَقَدْجَعَلْنَالِوَلِيِّهِسُلْطَانًافَلَايُسْرِفْفِيالْقَتْلِ
ۖإِنَّهُكَانَمَنْصُورًا
Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim,
maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya,
tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia
adalah orang yang mendapat pertolongan.
QS.
Al An’aam ayat 151
قُلْتَعَالَوْاأَتْلُمَاحَرَّمَرَبُّكُمْعَلَيْكُمْأَلاتُشْرِكُوابِهِشَيْئًاوَبِالْوَالِدَيْنِإِحْسَانًاوَلاتَقْتُلُواأَوْلادَكُمْمِنْإِمْلاقٍنَحْنُنَرْزُقُكُمْوَإِيَّاهُمْوَلاتَقْرَبُواالْفَوَاحِشَمَاظَهَرَمِنْهَاوَمَابَطَنَوَلاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلابِالْحَقِّذَلِكُمْوَصَّاكُمْبِهِلَعَلَّكُمْتَعْقِلُونَ
Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]." Demikian
itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
b. Hak Hak Milik
وَلاتَأْكُلُواأَمْوَالَكُمْبَيْنَكُمْبِالْبَاطِلِوَتُدْلُوابِهَاإِلَىالْحُكَّامِلِتَأْكُلُوافَرِيقًامِنْأَمْوَالِالنَّاسِبِالإثْمِوَأَنْتُمْتَعْلَمُونَ
(١٨٨
Al-baqarah
ayat 188
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
An-
Nisa’ ayat 29
ﻴٰﺎَﻴُّﻬَﺎﺍﻠّﺬِﻴْﻦَﺍٰﻤَﻨُﻭﺍﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْﺒَﻴْﻨَﻜُﻢﺒِﺎﻠْﺒَﺎﻄِﻞِﺍِﻻﱠﺃﻦْﺘَﻜُﻮﻦَﺘِﺠَﺎﺮَﺓًﻋَﻦْﺘَﺮَﺍﺾٍﻤِّﻧْﻜﻢْ
ۚ
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍﺃﻧﻔﺴﻜﻢۚﺇﻦﺍﷲﻜﺎﻦﺑﻜﻢﺮﺤﻴﻤﺎ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Agama
Islam Bersamaan Dengan perlindungan persamaan hidupjuga telah menganugerahkan
jaminan keaamanan terhadap pemilik harta benda bagi setiap manusia. Khususnya
harta benda yang telah didapatkan dengan jalan yang sah menurut hukum. Hak ini
mencakup hak-hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk
investasi dalam berbagai usaha, hak untuk mentransfer, serta hak penduduk untuk
mendiami tanah miliknya.
Cortoh:
Pada
zaman kekhalifahan sayidina Umar,pernah terjadi seorang petani Syria mengadu
bahwa pasukan muslim telah menginjak-injak tanpa sengaja hasil pertaniannya
kemudian sayidina Umar pasukannya untuk membayar sejumlah puluhan ribu dirham
kepada orang tersebut dari kas negara sebagai kompensasi.
c. Perlindungan Kehormatan
Al-Hujurat
ayat 11
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَايَسْخَرْقَوْمٌمِنْقَوْمٍعَسَىٰأَنْيَكُونُواخَيْرًامِنْهُمْوَلَانِسَاءٌمِنْنِسَاءٍعَسَىٰأَنْيَكُنَّخَيْرًامِنْهُنَّ
ۖ وَلَاتَلْمِزُواأَنْفُسَكُمْوَلَاتَنَابَزُوابِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَالِاسْمُالْفُسُوقُبَعْدَالْإِيمَانِ
ۚ وَمَنْلَمْيَتُبْفَأُولَٰئِكَهُمُالظَّالِمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi
yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu
sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.
Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan
barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
hak
terpenting ketiga yang dianugerahkan islam adalah hak perlindungan kehormatan.
Hak ini melarang kaum muslimin untuk saling menyerang kehormatan orang lain
dengan cara apapun. Kaum muslim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain.
Seseorang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum oleh pengadilan
isalm segera setelah terbukti kesalahannya. Negara islam itu juga terikat harus
melindungi kehormatan warga negaranya tanpa diskriminasi.
Contoh:
Dulu
ketika masa kekhalifahan sayidina Umar pernah ada seseorang dari Bani Hazil
yang dibunuh oleh seorang gadis karena dia menyerang kehormatannya, akan tetapi
sayidina Umar menyatakan bahwa gadis tersebut tdak bersalah meskipun ia telah
membunuh.
d. Keamanan Dan Kesucian Kehidupan Pribadi
An-Nur
ayat 27
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتَدْخُلُوابُيُوتًاغَيْرَبُيُوتِكُمْحَتَّىٰتَسْتَأْنِسُواوَتُسَلِّمُواعَلَىٰأَهْلِهَا
ۚ ذَٰلِكُمْخَيْرٌلَكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Islam
mengakui adanya hak keluasan hidup pribadi setiap orang. Islam melarang ikut
campur tangan dan melanggar batas secaa tidak wajar atas kehidupan pribadi
seseorang. NabiMuhamma saw. sampai-sampai telah mengajarkan pengikutnya bahwa
seseorang tidak boleh memasuki rumah beliau sendiri secara tiba-tiba. Sispapun
paling tidak harus memberitahu atau memberi tanda padapenghuni rumah bahwa dia
akan datang atau masuk.
Contoh:
Pernah
terjadi ketika Khalifah Sayidina Umar mendengar seorang laki-laki menyanyi di
dalam suatu rumah, beliau mengintip kedalam rumah itu dari atas dinding karena
curiga akan ada kemaksiatan terjadi, beliau melihat ada seorang wanita dan
laki-laki sambil membawa minuman anggur. Kemudian beliau menncela mereka tapi
karena teringat akan fakta bahwa beliau juga telah melanggar hak pribadi
mereka, maka beliau tidak jadi memberi hukuman kepada orang itu dan menerima
kesalahannya sendiri. Beliau akhirnya membebaskan orang itu setyelah terlebih
dahulu mengambil sumpahnya untuk hidup dalam kesalehan di masa-masa
mendatang.
e. Perlindungan Dari Hukuman Penjara Yang
Sewenang Wenang
QS.
Al-An’am ayat 104
قَدْجَاءَكُمْبَصَائِرُمِنْرَبِّكُمْ
ۖ فَمَنْأَبْصَرَفَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْعَمِيَفَعَلَيْهَا ۚ وَمَاأَنَاعَلَيْكُمْبِحَفِيظٍ
Sesungguhnya
telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang; maka barangsiapa melihat
(kebenaran itu)[496], maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barangsiapa
buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudharatannya kembali kepadanya. Dan
aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara(mu).
Agama Islam mengakui hak individu seseorang
bahwa tidak dapat ditahan atau dipenjarakan atas tindakan kejahatan dan
pelanggaran orang lain. Al Qur’an telah menjelaskan hal ini secara eksplisit.
Setiap orang itu bertanggungjawab atas tindakannya sendiri. Jika ada orang lain
tidak ikut dalam tindakannya itu, maka dia tidak dapat dianggap bertanggung
jawab meskipun ia kerabat dekat pelakunya.
Contoh:
pernah terjadi ketika seorang penguasa muslim
yang bernama Hajjad bin Yusuf ingin mengukum seorang laki-laki hanya disebabkan
saudaranya melakukan kejahatan. Namun, pada akhirnya dia tidak jadi melakukannya
karena ia teringat pada kandungan ayat Al-Qur’an bahwa”tidak ada orang yang
harus memikul dosa orang lain.”
f. Hak Untuk Memprotes Kezaliman
An-Nisa’
ayat 148
لَايُحِبُّاللَّهُالْجَهْرَبِالسُّوءِمِنَالْقَوْلِإِلَّامَنْظُلِمَ
ۚ وَكَانَاللَّهُسَمِيعًاعَلِيمًا
Allah
tidak menyukai ucapan buruk[371], (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali
oleh orang yang dianiaya[372]. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
Ali
Imran ayat 110
كُنْتُمْخَيْرَأُمَّةٍأُخْرِجَتْلِلنَّاسِتَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَتَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَتُؤْمِنُونَبِاللَّهِ
ۗ وَلَوْآمَنَأَهْلُالْكِتَابِلَكَانَخَيْرًالَهُمْ ۚ مِنْهُمُالْمُؤْمِنُونَوَأَكْثَرُهُمُالْفَاسِقُونَ
ma'ruf
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli
Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Islam
telah menganugerahkan hak bagi seluruh umat manusia untuk mengecam kezaliman
pemerintah. Al Qur’an telah menegaskan hal tersebut. Nabi Muhammad saw. juga
menganggap protes zalim itu sebagai jihad paling utama.
Contoh
:
Suatu
ketika Sayidina Umar naik ke mimbar dan berkata, “Wahai kaum muslim, jika aku
lebih condong kepada keduniawian, maka apa yang akan kamu lakukan?” Seorang
laki-laki lalu berdiri dan mencabut pedangnya seraya berkata, “Kami akan
memenggal kepalamu.” Untuk mengetes keberaniannya, Sayidina Umar bertanya
kepadanya, “Apakah benar-benar engkau memakai kata seperti itu kepadaku?” Orang
itu menjawab, “Ya, memang begitu.” Akhirnya Sayidina Umar berkata, “Segala puji
bagi Allah, dengan adanya orang seperti ini dalam umat ini yang jika aku salah
dia akan meluruskanku.
g. Kebebasan Berekspresi
Agama
islm menganugerahkan hak kebebasan berfikir untuk mengungkapkan pendapat kepada
seluruh umat manusia. Kebebasan berekspresi ini tidak hanya diberikan kepada
warga negara ketika melawan tirani, namun juga bagi warga suatu negara islam
untuk bebas mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya
berkenaan dengan berbagai masalah. Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan
dengan tujuan mensyiarkan kebijakan serta tidak untuk menyebarkan kejahatan dan
kebijakan.
Contoh:
Suatu
ketika ada seseorang berdiri dan terus-menerus berkata, “wahai Umar, takutlah
kepada Allah.” Lalu salah seorang dari mereka yang hadir menahannya agar dia
tidak berbicara lebih banyak, tapi Sayidina Umar berkata, “ Biarkanlah ia
berkata, jika orang-orang ini tidak berbicara, maka mereka sia-sia berada
disini; dan jika kita tidak mendengarkan mereka, maka kita pun tidak berguna.”
h. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Al
Baqarah ayat 256
لَاإِكْرَاهَفِيالدِّينِ
ۖ قَدْتَبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّ ۚ فَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنْبِاللَّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىٰلَاانْفِصَامَلَهَا
ۗ وَاللَّهُسَمِيعٌعَلِيمٌ
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang
kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Agama
islam memberikan hak kebebasan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh
umat manusia. Kaum muslim dibolehkan mengajak orang-orang non muslim menuju
jalan islam, tetapi merka tidak dapat memaksakan kehendak. Umat islam tidak
boleh mempengaruhi siapapun untuk menerima agama islam dengan cara melakukan
tekanan-tekanan sosial politik. Nabi Muhammad saw. diutus Allah SWT untuk
Menyampaikan semua petunjuk-Nya . beliau menyadari bahwa beliau tidak akan
memaksa seseorang pun untuk masuk agama islam. Rasulallah saw. sepanjang
hidupnyatelah menganut prinsip kebebasan nuranidan keyakinan ini.
Contoh:
Astiq
adalah seorang budak nasrani milik sayidina Umar. Umar sering mempengaruhinya
untuk masuk agama islam. Ketika Astiq menolak sayidina Umar hanya dapat
berucap, “Tidak ada paksaan dalam beragama.”
i. Kebebasan Berserikat
QS.
Ali Imran (104-105)
وَلْتَكُنْمِنْكُمْأُمَّةٌيَدْعُونَإِلَىالْخَيْرِوَيَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَأُولَئِكَهُمُالْمُفْلِحُونَوَلَاتَكُونُواكَالَّذِينَتَفَرَّقُواوَاخْتَلَفُوامِنْبَعْدِمَاجَاءَهُمُالْبَيِّنَاتُ
ۚ وَأُولَٰئِكَلَهُمْعَذَابٌعَظِيمٌ
Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah
orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,
Agama
islm telah menganugerahkan kepada rakyat hakuntuk membentuk perkumpulan dan
partai atau organisasi. Sebagaimana telah dinyatakan dalam QS. Ali Imran
(104-105), hak ini bukanlahmerupakan sebuah hak yang mutlak, namun harus
dijalankan menurut pembatasan-pembatasan umum tertentu. Yakni hak ini harus
dilaksanakan untuk tujuan propaganda (dakwah) amal-amal kebaiakan dan
kesalihan, serta harus digunakan untuk menumpas kejahatan dan kesesatan.
Contoh:
Pada
masa kekhalifahan Sayidina Ali, terdapat sekelompok kaum muslim yang dikenal
dengan kaum Khawarij. Mereka biasa mencacimaki Khalifah dan mengancam akan
membunuhnya, akan tetapi setiap ditankap oleh petugas, Sayidina Ali selalu
membebaskannya dan bekata kepada petugasnya. “ Selama mereka tidak secara nyata
mengadakan pelanggaran terhadap negara, jika sekedar penggunaan kata
yang
kasar, maka tidaklah termasuk pelanggaran sehingga mereka harus ditahan.”
j. Kebebasan Berpindah
QS.
Al-Baqarah ayat 84-85
Dan
(ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan
menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu
(saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan
memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil)
membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari
kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan
permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus
mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu
beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang
lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat[68].
Islam
menganugerahkan hak untuk bebas bergerak atau berpindah kepada umat manusia.
Negara islam tidak membatasi setiap warga negaranya untuk bertempat tinggal
dalam suatu bagian tertentu dalam wilayah negaranya. Begitu juga, tidak ada
seorang pun yang dapat dilarang untuk keluar dari wilayah negeri dalam keadaan
wajar. Al Qur’an selain menyebukan dosa yang dilakukan oleh kaum yahudi juga
menyingkap bahwa mereka biasa mengusir orang-orang dari rumah meraka. Negara
islam hanya boleh mengasingkan atau membuang orang yang telah melanggar
hukum.
Contoh:
Sayidina
Ali selama kekhalifahannya telah menyatakan kepada kaum Khawarij yang menentang
kekhalifahannya bahwa mereka dapat bertempat tinggal di mana pun dalam wilayah
negara islam ini. Tidak ada tindakan yang diambil terhadap mereka kecuali jika
mereka jelas-jelas mengadakan pelanggaran terhadap negara secara nyata.
k. Persamaan Hak Dalam Hukum
An-Nisa’
ayat 1
يَاأَيُّهَاالنَّاسُاتَّقُوارَبَّكُمُالَّذِيخَلَقَكُمْمِنْنَفْسٍوَاحِدَةٍوَخَلَقَمِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّمِنْهُمَارِجَالاكَثِيرًاوَنِسَاءًوَاتَّقُوااللَّهَالَّذِيتَسَاءَلُونَبِهِوَالأرْحَامَإِنَّاللَّهَكَانَعَلَيْكُمْرَقِيبًا
(١
Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Agama
islam menekankan persaman seluruh umat manusia dimat Allah, yang menciptakan
manusia dari asal yang sama dan kepada-Nya lah semua harus taat dan patuh.
Masalah superior manusia yang berkenaan dengan asal usul manusiakembali
ditekankan bahwa agam islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan
kelahiran, kebangsaan,ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh
manusia itu sendiri.
l. Hak Mendapatkan Keadilan
Hak
ini adalah suatu hak yang sangat penting dimana agama islam telah
menganugerahkannya kepada setiap orang sebagai umat manusia. sesungguhnya agama
islam telah datang ke duniaini untuk menegakkan kedilan, sebagaimana Al-Qur’an
menyatakan:
QS. Al-Hadid
ayat 25
لَقَدْأَرْسَلْنَارُسُلَنَابِالْبَيِّنَاتِوَأَنْزَلْنَامَعَهُمُالْكِتَابَوَالْمِيزَانَلِيَقُومَالنَّاسُبِالْقِسْطِوَأَنْزَلْنَاالْحَدِيدَفِيهِبَأْسٌشَدِيدٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَلِيَعْلَمَاللَّهُمَنْيَنْصُرُهُوَرُسُلَهُبِالْغَيْبِإِنَّاللَّهَقَوِيٌّعَزِيزٌ
(٢٥)
Sesungguhnya
Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan
telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya
manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya
terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka
mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong
(agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya
Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Umat
islam diperintahkan menjujung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka
sendiri dalam keadaan bahaya.
m. Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Manusia
Agama
isalm telah mendukung hak bagi setiap manusia untuk mendapatkan keperluan dan
kebutuhan dasarhidup manusia. Al-Qur’an dengan jelas telah menegaskan
bawasannya di dalam harta benda mereka yang kaya terdapat suatu hak bagi mereka
yang tidak mempunyai apa-apa. Dan ini merupakan kewajiban atas setiap individu
muslim dan instuisi kolektif mereka termasuk negara itu sendiri untuk membantu
mereka yang kehilangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar hidup mereka.
Contoh:
Sayidina
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa ketika ada pemakaman seseorang yang meninggal
dunia sementara ia memiliki utang dan dibawa rasulallah saw. untuk di
shalatkan, Rasulallah seperti biasa bertanya apakah si almarhu meniggalkan
harta untuk membayar tanggungannya, dan jika jawabannya iya maka beliau akan
memimpin shalat jenazah itu, tetapi jika tidak, beliau meminta yang lain untuk
menjadi imamnya. Namun kemudian, setelah setelah tercapai kemenangan kemenangan
kau muslimin, Rasulallah bersabda dalam sebuah khutbahnya; “ Aku lebih dekat
kepada umatku dari pada mereka sendiri, dan demikian jika ada orang isam
meninggal dunia dan berhutang maka menjadi tanggung jawabku untuk membayar
utang-utangnya adapun harta yang iya tinggalkan adalah untuk ahli-ahli
warisnya.”
n. Hak Mendapatkan Pedidikan
QS.
Yunus ayat 101
قُلِانْظُرُوامَاذَافِيالسَّمَاوَاتِوَالْأَرْضِ
ۚ وَمَاتُغْنِيالْآيَاتُوَالنُّذُرُعَنْقَوْمٍلَايُؤْمِنُونَ
Katakanlah:
"Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat
tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang
yang tidak beriman."
Agama
islam telah mewnegaskan tentang pentingnya hak bagi setiap insan untuk menuntut
ilmu bagi dirinya. Rasulullah saw. memerintahkan kepada setiap oreang islam
untuk mencari ilmu pengetahuan dan hal ini menjadi kewajiban bagi setiap musli
baik laki-laki maupun perempuan.
[1] H.A.R. Tilaar. Dimensi-dimensi Hak Asasi
Manusia dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia.PT Alumni, Bandung, 2010,
hlm. 21
[2]Ibid, hlm. 22
[3] Sidney Hook, dkk. Hak Azazi Manusia dalam
Islam. Pustaka Firfdaus, 1987, hlm. 141
[4]A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,Pendidikan
Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN
Jakarta Press : Jakarta, 2000, hlm. hal 215-216.
[5]Kosasih,Ahmad.HAM dalam perspektif
ISLAM,Menyingkap Persamaan dan perbedaan antara islam dan barat.2003.Jakarta
: Salemba Diniyah.hlm. XXVii
[6]A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,Pendidikan
Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN
Jakarta Press : Jakarta, 2000, hlm. hal 208-209
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
HAM (hak asasi manusia) adalah hak
yang di miliki oleh manusia yang di anugerahkan oleh tuhan sejak mereka lahir
dan tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sistem HAM Islam
mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan
terhadap sesama manusia yang didasarkan pada al-quran dan as-sunah. Persamaan,
artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama,
satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya
hanya ditentukan oleh tingkat iman dan ketakwaannya.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi,
HAM & Masyarakat Madani).
Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
H.A.R.
Tilaar. Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia.PT Alumni, Bandung, 2010,
hlm.
Sidney
Hook, dkk. Hak Azazi Manusia dalam Islam. Pustaka Firfdaus, 1987,
Kosasih,Ahmad.
2003. HAM dalam perspektif ISLAM, Menyingkap Persamaan dan Perbedaan antara islam dan barat.Jakarta : Salemba Diniyah.