Senin, 21 Desember 2015

Makalah HAM dalam Islam



MAKALAH
HAM dalam ISLAM


Pembimbing: Suwadi, S.Ag, M.Ag

Disusun Oleh:
Hasan Ibadin           (15410060)
Zainal Arifin              (15410061)
Septyan Tofa           (15410062)
Fatma Azizah           (15410063)


UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016



KATA PENGANTAR

Alhamdulilah, Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAK ASASI MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM” ini. Harapan kami semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang HAM (hak asasi manusia). Dan kami selaku penulis mengharap kritik dan saran dalam penulisan makalah ini karena makalah ini mungkin masih jauh dari sempurana dan demi perbaikan penulisan dalam menulis makala selanjutnya.


Ttd

Penyusun
















BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak-hak dasar yang melekat pada diri kita seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan dibawanya sejak lahir kea lam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Azazi Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut kita tidak dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau sistem social politik dan budaya di tempat tersebut. Dalam sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini oleh karena itu apabila tidak ingin hak-hak kita diramapas oleh orang lain, maka hendaklah kita harus mengetahui hak-hak kita dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
1. Apa yang dimaksud Hak asasi manusia?
2. Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Islam?
3. Bagaimanakah sejarah Hak Asasi Manusia ?
4. Apa macam-macam  HAM  dalam Islam ?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIAdalam ISLAM diantaranya yaitu :
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud Hak asasi manusia.
2. Untuk mengetahui Bagaimanakah Hak Asasi Manusia dalam Islam.
3. Untuk mengetahui macam-macam HAM dalam Islam.






BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian HAM(Hak Asasi Manusia)
HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Ada yang mendefinisikan:
Hak Asasi Manusia adalah “Kekuasaan  dan keamanan” yang dimiliki setiap individu.
Hak Asasi Manusia adalah tuntunan yang secara moral bisa dibenarkan, agar seluruh manusia dapat menikmati dapt melaksanakan kebebasan mereka, harta benda mereka, dan pelayanan-pelayana mereka yang dipandang perlu untuk mencapai harkat kemanusiaan.
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri kita, dan tanpa hak-hak itu kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia[1].
Menurut istilah Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar. Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang dimiliki manusia yang melekat (inheren) padanya karena dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan fundamental.Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya.Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Menurut Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah untuk mencapai kerja sama internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua oran, tanpa membedakan suku, bangsa, kelamin, bahasa, maupun agama[2].
B. HAM dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam telah ada dalam al-Quran dan masyarakat pada zaman nabi Muhammad saw[3].Yang mana Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, yaitu lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
            Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran islam. Kehadiran islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agara terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Pada dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep itu mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan komunitas agama yang lainnya. 
Dalam sejarah konstitusi Islam ada dua deklarasi yang memuat hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).
1.      Piagam Madinah
Konsepsi dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa nabi Muhammad saw adalah adanya pernyataan atau kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin, hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang,suku, dan agama. Piagam Madinah atau mitsaqul Madianah yang dideklarasikan oleh Rasullullah  pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan tentang aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi. Ada dua landasan pokok Piagam Madinah :
a.       Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.      Hubungan antar komunitas Muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip :
-          Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
-          Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
-          Membela mereka yang teraniaya.
-          Saling mensehati
-          Menghormati kebebasan beragama

2.      Deklarasi Kairo (Cairo Declaration)
Konsep ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 1990 yang mana hak-hak asasi manusia hasil rumusan negara OKI (Organizatian of the Islamic Conference)/ Deklarasi Kairo berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al-quran dan Sunnah dan dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan hak-hak asasi manusia (The Universal Declaration of Human Right/UDHR) yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948[4].
HAM dalam Islam mempunyai ciri-ciri yaitu sebagai berikut :
1.         Bersumber pada ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.         penegakkan HAM tidak boleh bertentangan dengan ajaran syari’at islam secara komprehensif.
3.         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.         Kepentingan social ( kebersamaan) diperhatikan
5.         Manusia dilihat sebgai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, dan oleh karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya[5].

C. Sejarah Lahirnya HAM (Hak Asasi Manusia)
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaanabsolut (raja yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggung jawab kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarki konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Pasal 21 dari piagam ini Maghna Charta menggariskan “Earls and barons shall be fined by their aqual and only in propotion  to thes measure of the offence” (Para Pangeran dan Baron  akan dihukum berdasarkan atas kesamaan , dan sesuai dengan pelanggaaran yang dilakukan.) selanjutna pada pasal 40 ditegasalan lagi “.. No one will we denny or delay righ or justice”  (... tidak seorangpun menghendaki kita mengingari atau menunda tegaknya hak atau keadilan). Lahirnya Maghna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang  lebih konkrit, dengan lahirrnya Bill of Rights di inggris pada tahun 1689.
Bebarengan dengan peristiwa itu tumbullah adagium yang itinya bahwa manusia sama dimuka bumi (equality before the law). Asagium ini selanjutnlya memperkuat dorongan timbulnya supremasai negara hukum dan demkrasi. Keadialn Bill of Rghs elah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan, betapapun berat resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalao ada hak persamaan.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu maka lahirlah teori “kontrak sosial” J.J. rosseau. Setelah itu kemudian disusul oleh Mountesqueu dengan doktrin trias politikanya yang terkenal yang mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani. Selanjutnya John Loke diInggris dan Tomas Jefferson di As dengan gagasan tentang hak hak dasar kebebasan dan persamaan.
Perkembangan ham kemudian ditandai dengan kemunculan the american declaration of independence di amerika serikat dari emangat paham  rouseau dan monesqueu. Jadi sekalipun dinegaara kedua tokoh ham itu yakni Innggrs dan Prancis belum lahir rincian ham, namun telah muncul di Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia sudah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal apabila sesudah lahir ia harus di belenggu.
Selnjutnya, pada tahun 1789 lahir the french declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasardasar negara hukum atau the rule of law. Dalam dasar-dasar ini antara laain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penaggapan dan [enahanan yang ssemena mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau di tahan tanpa surat perintah, yang dieluarkan oleh pejabat yang sah. Didalamnya dinyataan pula asas presumeption of innocence, yaitu bahwa orang-orang yang ditangkap, kemudianditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidajk bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap menyatakan ia bersalah. Selanjutnya dipertegas juga dengan asas freedom of exspression (kebebasan menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the Righ of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya[6].


D. Sejarah Perkembangan HAM
            Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki mausia yang telah diperoleh  dan dibawanya bersmaan dengan kelahran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat. Hak-hak in dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa,ras, agama atau kelamin, karenanya bersifat asasi dan universal.
            Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh kaeasan dunia, dimana hak-hak asasi manusia diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu di dalam suatu naskah international. Usaha ini baru dimulai tahun 1948 dengan diterimanya universal declaration of human right (pernyataan dunia tentang hak-hak asai manusia) oleh negara-negara yang bergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa dengan kata lain, lahirnya dwklarasi ham univeersal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis di Jerman selama 1933 sapai 1945.
            Terwujudnya declarasi ham  universal yang di declarasikan pada  tanggal 10 desember 1948 harus melewati prosses yang cukup panjang. Dalam prosses ini telah lahir beberapa naskah ham yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersfat unuversal dan asasi. Naskah –naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1.         Magna Charta (Piagam Agung 1215): suatu  dokumen yang mencatat beberapa hak   diberikan oleh  Raja jhon dari Inggris kepada beberapa Bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi  kekuasaan Raja John itu.
2.         Bill of Rights (UU hak 1689): suatu undang-undang yang diterima o;eh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun ssebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious revolution of 1688.
3.         Declaration des Drits de I”homme et du citoyen (pernyataan hakhak manusia dan warga negara,1789): suatuu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan regim lama.
4.         Bill of Rights (undan-undang Hak): Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang  dasar pada tahun 1791.
Hak-hak manusia yang dirumuskan  sepanjang abad ke-17 dan 18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Lock (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat  poltis saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan tetapi, pada abad ke-20 hak-hak polik ini dianggap kurang sempurna. Dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupannya. Suatu diantara  yang paling terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat F.D. Rooevelt pada awal PD II.
Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memparkrasai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Comission on Human Rights pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politisi yaitu:
1.         Hak hidup,kebebesan dan keamanan pribadi (pasal3)
2.         Larangan perbudakan (pasal 4)
3.         Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.         Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.         Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.         Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.         Hak atas harta dan benda (pasal17)
8.         Hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal18)
9.         Hak atas engemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal19)
10.       Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 20)
11.       Hak untuk turut serta dalam Pemerintahan (pasal 21)

Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting :
1.         Hak atas pekerjaan (pasal 23)
2.         Hak atas taraf hidu yang layak (pasal 25)
3.         Hak atas pendidikan (pasal26)
4.         Hak kebudayaan meiputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu  pengetahuan dan hak atas perindungan kepentingan moral dan material yang timbul  dari hasil karya cipta seseorang dalam  bidang ilmu,kesusatraan, dan seni (pasal 27). (hal 210-212)

E. Macam Macam HAM dalam Islam
a.         Hak Hidup
Hak yang pertama kali dianugerahkan islam diantara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai kehidupan manusia. Masalah balasan untuk seseorang yang melanggar hak ini akan diadili oleh lembaga hukum yang kompeten.  Larangan membunuh seseorang juga telah banyak dijelaskan dalam ayat ayat Al Qur’an antara lain yaitu:
QS. Al Isra’ ayat 33
وَلَاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلَّابِالْحَقِّ ۗوَمَنْقُتِلَمَظْلُومًافَقَدْجَعَلْنَالِوَلِيِّهِسُلْطَانًافَلَايُسْرِفْفِيالْقَتْلِ ۖإِنَّهُكَانَمَنْصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
QS. Al An’aam  ayat 151
قُلْتَعَالَوْاأَتْلُمَاحَرَّمَرَبُّكُمْعَلَيْكُمْأَلاتُشْرِكُوابِهِشَيْئًاوَبِالْوَالِدَيْنِإِحْسَانًاوَلاتَقْتُلُواأَوْلادَكُمْمِنْإِمْلاقٍنَحْنُنَرْزُقُكُمْوَإِيَّاهُمْوَلاتَقْرَبُواالْفَوَاحِشَمَاظَهَرَمِنْهَاوَمَابَطَنَوَلاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلابِالْحَقِّذَلِكُمْوَصَّاكُمْبِهِلَعَلَّكُمْتَعْقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
b.         Hak Hak Milik
وَلاتَأْكُلُواأَمْوَالَكُمْبَيْنَكُمْبِالْبَاطِلِوَتُدْلُوابِهَاإِلَىالْحُكَّامِلِتَأْكُلُوافَرِيقًامِنْأَمْوَالِالنَّاسِبِالإثْمِوَأَنْتُمْتَعْلَمُونَ (١٨٨
Al-baqarah ayat 188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
An- Nisa’ ayat 29
ﻴٰﺎَﻴُّﻬَﺎﺍﻠّﺬِﻴْﻦَﺍٰﻤَﻨُﻭﺍﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْﺒَﻴْﻨَﻜُﻢﺒِﺎﻠْﺒَﺎﻄِﻞِﺍِﻻﱠﺃﻦْﺘَﻜُﻮﻦَﺘِﺠَﺎﺮَﺓًﻋَﻦْﺘَﺮَﺍﺾٍﻤِّﻧْﻜﻢْ ۚ
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍﺃﻧﻔﺴﻜﻢۚﺇﻦﺍﷲﻜﺎﻦﺑﻜﻢﺮﺤﻴﻤﺎ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Agama Islam Bersamaan Dengan perlindungan persamaan hidupjuga telah menganugerahkan jaminan keaamanan terhadap pemilik harta benda bagi setiap manusia. Khususnya harta benda yang telah didapatkan dengan jalan yang sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk mentransfer, serta hak penduduk untuk mendiami tanah miliknya.
Cortoh:
Pada zaman kekhalifahan sayidina Umar,pernah terjadi seorang petani Syria mengadu bahwa pasukan muslim telah menginjak-injak tanpa sengaja hasil pertaniannya kemudian sayidina Umar pasukannya untuk membayar sejumlah puluhan ribu dirham kepada orang tersebut dari kas negara sebagai kompensasi.
c.         Perlindungan Kehormatan
Al-Hujurat ayat 11
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَايَسْخَرْقَوْمٌمِنْقَوْمٍعَسَىٰأَنْيَكُونُواخَيْرًامِنْهُمْوَلَانِسَاءٌمِنْنِسَاءٍعَسَىٰأَنْيَكُنَّخَيْرًامِنْهُنَّ ۖ وَلَاتَلْمِزُواأَنْفُسَكُمْوَلَاتَنَابَزُوابِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَالِاسْمُالْفُسُوقُبَعْدَالْإِيمَانِ ۚ وَمَنْلَمْيَتُبْفَأُولَٰئِكَهُمُالظَّالِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
hak terpenting ketiga yang dianugerahkan islam adalah hak perlindungan kehormatan. Hak ini melarang kaum muslimin untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Kaum muslim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Seseorang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum oleh pengadilan isalm segera setelah terbukti kesalahannya. Negara islam itu juga terikat harus melindungi kehormatan warga negaranya tanpa diskriminasi.
Contoh:
Dulu ketika masa kekhalifahan sayidina Umar pernah ada seseorang dari Bani Hazil yang dibunuh oleh seorang gadis karena dia menyerang kehormatannya, akan tetapi sayidina Umar menyatakan bahwa gadis tersebut tdak bersalah meskipun ia telah membunuh.
d.         Keamanan Dan Kesucian Kehidupan Pribadi
An-Nur ayat 27
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتَدْخُلُوابُيُوتًاغَيْرَبُيُوتِكُمْحَتَّىٰتَسْتَأْنِسُواوَتُسَلِّمُواعَلَىٰأَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْخَيْرٌلَكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.

Islam mengakui adanya hak keluasan hidup pribadi setiap orang. Islam melarang ikut campur tangan dan melanggar batas secaa tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang. NabiMuhamma saw. sampai-sampai telah mengajarkan pengikutnya bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah beliau sendiri secara tiba-tiba. Sispapun paling tidak harus memberitahu atau memberi tanda padapenghuni rumah bahwa dia akan datang atau masuk.
Contoh:
Pernah terjadi ketika Khalifah Sayidina Umar mendengar seorang laki-laki menyanyi di dalam suatu rumah, beliau mengintip kedalam rumah itu dari atas dinding karena curiga akan ada kemaksiatan terjadi, beliau melihat ada seorang wanita dan laki-laki sambil membawa minuman anggur. Kemudian beliau menncela mereka tapi karena teringat akan fakta bahwa beliau juga telah melanggar hak pribadi mereka, maka beliau tidak jadi memberi hukuman kepada orang itu dan menerima kesalahannya sendiri. Beliau akhirnya membebaskan orang itu setyelah terlebih dahulu mengambil sumpahnya untuk hidup dalam kesalehan di masa-masa mendatang. 
e.         Perlindungan Dari Hukuman Penjara Yang Sewenang Wenang
QS. Al-An’am ayat 104
قَدْجَاءَكُمْبَصَائِرُمِنْرَبِّكُمْ ۖ فَمَنْأَبْصَرَفَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْعَمِيَفَعَلَيْهَا ۚ وَمَاأَنَاعَلَيْكُمْبِحَفِيظٍ
Sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang; maka barangsiapa melihat (kebenaran itu)[496], maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barangsiapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudharatannya kembali kepadanya. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara(mu).
 Agama Islam mengakui hak individu seseorang bahwa tidak dapat ditahan atau dipenjarakan atas tindakan kejahatan dan pelanggaran orang lain. Al Qur’an telah menjelaskan hal ini secara eksplisit. Setiap orang itu bertanggungjawab atas tindakannya sendiri. Jika ada orang lain tidak ikut dalam tindakannya itu, maka dia tidak dapat dianggap bertanggung jawab meskipun ia kerabat dekat pelakunya.
Contoh:
 pernah terjadi ketika seorang penguasa muslim yang bernama Hajjad bin Yusuf ingin mengukum seorang laki-laki hanya disebabkan saudaranya melakukan kejahatan. Namun, pada akhirnya dia tidak jadi melakukannya karena ia teringat pada kandungan ayat Al-Qur’an bahwa”tidak ada orang yang harus memikul dosa orang lain.”
f.          Hak Untuk Memprotes Kezaliman
An-Nisa’ ayat 148
لَايُحِبُّاللَّهُالْجَهْرَبِالسُّوءِمِنَالْقَوْلِإِلَّامَنْظُلِمَ ۚ وَكَانَاللَّهُسَمِيعًاعَلِيمًا
Allah tidak menyukai ucapan buruk[371], (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya[372]. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ali Imran ayat 110

كُنْتُمْخَيْرَأُمَّةٍأُخْرِجَتْلِلنَّاسِتَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَتَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَتُؤْمِنُونَبِاللَّهِ ۗ وَلَوْآمَنَأَهْلُالْكِتَابِلَكَانَخَيْرًالَهُمْ ۚ مِنْهُمُالْمُؤْمِنُونَوَأَكْثَرُهُمُالْفَاسِقُونَ
ma'ruf Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Islam telah menganugerahkan hak bagi seluruh umat manusia untuk mengecam kezaliman pemerintah. Al Qur’an telah menegaskan hal tersebut. Nabi Muhammad saw. juga menganggap protes zalim itu sebagai jihad paling utama.
Contoh :
Suatu ketika Sayidina Umar naik ke mimbar dan berkata, “Wahai kaum muslim, jika aku lebih condong kepada keduniawian, maka apa yang akan kamu lakukan?” Seorang laki-laki lalu berdiri dan mencabut pedangnya seraya berkata, “Kami akan memenggal kepalamu.” Untuk mengetes keberaniannya, Sayidina Umar bertanya kepadanya, “Apakah benar-benar engkau memakai kata seperti itu kepadaku?” Orang itu menjawab, “Ya, memang begitu.” Akhirnya Sayidina Umar berkata, “Segala puji bagi Allah, dengan adanya orang seperti ini dalam umat ini yang jika aku salah dia akan meluruskanku.
g.         Kebebasan Berekspresi
Agama islm menganugerahkan hak kebebasan berfikir untuk mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berekspresi ini tidak hanya diberikan kepada warga negara ketika melawan tirani, namun juga bagi warga suatu negara islam untuk bebas mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya berkenaan dengan berbagai masalah. Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan dengan tujuan mensyiarkan kebijakan serta tidak untuk menyebarkan kejahatan dan kebijakan.
Contoh:
Suatu ketika ada seseorang berdiri dan terus-menerus berkata, “wahai Umar, takutlah kepada Allah.” Lalu salah seorang dari mereka yang hadir menahannya agar dia tidak berbicara lebih banyak, tapi Sayidina Umar berkata, “ Biarkanlah ia berkata, jika orang-orang ini tidak berbicara, maka mereka sia-sia berada disini; dan jika kita tidak mendengarkan mereka, maka kita pun tidak berguna.”
h.         Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Al Baqarah ayat 256
لَاإِكْرَاهَفِيالدِّينِ ۖ قَدْتَبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّ ۚ فَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنْبِاللَّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىٰلَاانْفِصَامَلَهَا ۗ وَاللَّهُسَمِيعٌعَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Agama islam memberikan hak kebebasan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kaum muslim dibolehkan mengajak orang-orang non muslim menuju jalan islam, tetapi merka tidak dapat memaksakan kehendak. Umat islam tidak boleh mempengaruhi siapapun untuk menerima agama islam dengan cara melakukan tekanan-tekanan sosial politik. Nabi Muhammad saw. diutus Allah SWT untuk Menyampaikan semua petunjuk-Nya . beliau menyadari bahwa beliau tidak akan memaksa seseorang pun untuk masuk agama islam. Rasulallah saw. sepanjang hidupnyatelah menganut prinsip kebebasan nuranidan keyakinan ini.
Contoh:
Astiq adalah seorang budak nasrani milik sayidina Umar. Umar sering mempengaruhinya untuk masuk agama islam. Ketika Astiq menolak sayidina Umar hanya dapat berucap, “Tidak ada paksaan dalam beragama.”
i.          Kebebasan Berserikat
QS. Ali Imran (104-105)
وَلْتَكُنْمِنْكُمْأُمَّةٌيَدْعُونَإِلَىالْخَيْرِوَيَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَأُولَئِكَهُمُالْمُفْلِحُونَوَلَاتَكُونُواكَالَّذِينَتَفَرَّقُواوَاخْتَلَفُوامِنْبَعْدِمَاجَاءَهُمُالْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَلَهُمْعَذَابٌعَظِيمٌ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,
Agama islm telah menganugerahkan kepada rakyat hakuntuk membentuk perkumpulan dan partai atau organisasi. Sebagaimana telah dinyatakan dalam QS. Ali Imran (104-105), hak ini bukanlahmerupakan sebuah hak yang mutlak, namun harus dijalankan menurut pembatasan-pembatasan umum tertentu. Yakni hak ini harus dilaksanakan untuk tujuan propaganda (dakwah) amal-amal kebaiakan dan kesalihan, serta harus digunakan untuk menumpas kejahatan dan kesesatan.
Contoh:
Pada masa kekhalifahan Sayidina Ali, terdapat sekelompok kaum muslim yang dikenal dengan kaum Khawarij. Mereka biasa mencacimaki Khalifah dan mengancam akan membunuhnya, akan tetapi setiap ditankap oleh petugas, Sayidina Ali selalu membebaskannya dan bekata kepada petugasnya. “ Selama mereka tidak secara nyata mengadakan pelanggaran terhadap negara, jika sekedar penggunaan kata
yang kasar, maka tidaklah termasuk pelanggaran sehingga mereka harus ditahan.”
j.          Kebebasan Berpindah
QS. Al-Baqarah ayat 84-85
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat[68].
Islam menganugerahkan hak untuk bebas bergerak atau berpindah kepada umat manusia. Negara islam tidak membatasi setiap warga negaranya untuk bertempat tinggal dalam suatu bagian tertentu dalam wilayah negaranya. Begitu juga, tidak ada seorang pun yang dapat dilarang untuk keluar dari wilayah negeri dalam keadaan wajar. Al Qur’an selain menyebukan dosa yang dilakukan oleh kaum yahudi juga menyingkap bahwa mereka biasa mengusir orang-orang dari rumah meraka. Negara islam hanya boleh mengasingkan atau membuang orang yang telah melanggar hukum. 
Contoh:
Sayidina Ali selama kekhalifahannya telah menyatakan kepada kaum Khawarij yang menentang kekhalifahannya bahwa mereka dapat bertempat tinggal di mana pun dalam wilayah negara islam ini. Tidak ada tindakan yang diambil terhadap mereka kecuali jika mereka jelas-jelas mengadakan pelanggaran terhadap negara secara nyata.
k.         Persamaan Hak Dalam Hukum
An-Nisa’ ayat 1
يَاأَيُّهَاالنَّاسُاتَّقُوارَبَّكُمُالَّذِيخَلَقَكُمْمِنْنَفْسٍوَاحِدَةٍوَخَلَقَمِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّمِنْهُمَارِجَالاكَثِيرًاوَنِسَاءًوَاتَّقُوااللَّهَالَّذِيتَسَاءَلُونَبِهِوَالأرْحَامَإِنَّاللَّهَكَانَعَلَيْكُمْرَقِيبًا (١
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Agama islam menekankan persaman seluruh umat manusia dimat Allah, yang menciptakan manusia dari asal yang sama dan kepada-Nya lah semua harus taat dan patuh. Masalah superior manusia yang berkenaan dengan asal usul manusiakembali ditekankan bahwa agam islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan,ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu sendiri.
l.          Hak Mendapatkan Keadilan
Hak ini adalah suatu hak yang sangat penting dimana agama islam telah menganugerahkannya kepada setiap orang sebagai umat manusia. sesungguhnya agama islam telah datang ke duniaini untuk menegakkan kedilan, sebagaimana Al-Qur’an menyatakan:
QS. Al-Hadid ayat 25
لَقَدْأَرْسَلْنَارُسُلَنَابِالْبَيِّنَاتِوَأَنْزَلْنَامَعَهُمُالْكِتَابَوَالْمِيزَانَلِيَقُومَالنَّاسُبِالْقِسْطِوَأَنْزَلْنَاالْحَدِيدَفِيهِبَأْسٌشَدِيدٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَلِيَعْلَمَاللَّهُمَنْيَنْصُرُهُوَرُسُلَهُبِالْغَيْبِإِنَّاللَّهَقَوِيٌّعَزِيزٌ (٢٥)
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Umat islam diperintahkan menjujung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya.
m.        Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Manusia
Agama isalm telah mendukung hak bagi setiap manusia untuk mendapatkan keperluan dan kebutuhan dasarhidup manusia. Al-Qur’an dengan jelas telah menegaskan bawasannya di dalam harta benda mereka yang kaya terdapat suatu hak bagi mereka yang tidak mempunyai apa-apa. Dan ini merupakan kewajiban atas setiap individu muslim dan instuisi kolektif mereka termasuk negara itu sendiri untuk membantu mereka yang kehilangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar hidup mereka.
Contoh:
Sayidina Abu Hurairah meriwayatkan bahwa ketika ada pemakaman seseorang yang meninggal dunia sementara ia memiliki utang dan dibawa rasulallah saw. untuk di shalatkan, Rasulallah seperti biasa bertanya apakah si almarhu meniggalkan harta untuk membayar tanggungannya, dan jika jawabannya iya maka beliau akan memimpin shalat jenazah itu, tetapi jika tidak, beliau meminta yang lain untuk menjadi imamnya. Namun kemudian, setelah setelah tercapai kemenangan kemenangan kau muslimin, Rasulallah bersabda dalam sebuah khutbahnya; “ Aku lebih dekat kepada umatku dari pada mereka sendiri, dan demikian jika ada orang isam meninggal dunia dan berhutang maka menjadi tanggung jawabku untuk membayar utang-utangnya adapun harta yang iya tinggalkan adalah untuk ahli-ahli warisnya.”
n.         Hak Mendapatkan Pedidikan
QS. Yunus ayat 101
قُلِانْظُرُوامَاذَافِيالسَّمَاوَاتِوَالْأَرْضِ ۚ وَمَاتُغْنِيالْآيَاتُوَالنُّذُرُعَنْقَوْمٍلَايُؤْمِنُونَ
Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman."
Agama islam telah mewnegaskan tentang pentingnya hak bagi setiap insan untuk menuntut ilmu bagi dirinya. Rasulullah saw. memerintahkan kepada setiap oreang islam untuk mencari ilmu pengetahuan dan hal ini menjadi kewajiban bagi setiap musli baik laki-laki maupun perempuan.


[1] H.A.R. Tilaar. Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia.PT Alumni, Bandung, 2010, hlm. 21
[2]Ibid, hlm. 22
[3] Sidney Hook, dkk. Hak Azazi Manusia dalam Islam. Pustaka Firfdaus, 1987, hlm. 141

[4]A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta, 2000, hlm. hal 215-216.
[5]Kosasih,Ahmad.HAM dalam perspektif ISLAM,Menyingkap Persamaan dan perbedaan antara islam dan barat.2003.Jakarta : Salemba Diniyah.hlm. XXVii

[6]A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta, 2000, hlm. hal 208-209




BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN
HAM (hak asasi manusia) adalah hak yang di miliki oleh manusia yang di anugerahkan oleh tuhan sejak mereka lahir dan tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia yang didasarkan pada al-quran dan as-sunah. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat iman dan ketakwaannya.




DAFTAR PUSTAKA

A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM &        Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
H.A.R. Tilaar. Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Persekolahan          Indonesia.PT Alumni, Bandung, 2010, hlm.
Sidney Hook, dkk. Hak Azazi Manusia dalam Islam. Pustaka Firfdaus, 1987,
Kosasih,Ahmad. 2003. HAM dalam perspektif ISLAM, Menyingkap Persamaan dan          Perbedaan antara islam dan barat.Jakarta : Salemba Diniyah.